SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH dalam rilisnya mengatakan pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial HAP (27) merupakan warga Pontianak.
“Dari tindakan penggeledahan yang di lakukan terhadap pelaku beserta rumah tempat tinggalnya tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu berikut barang-barang lainnya, ” ujarnya.
AKP Donny Sembiring menambahkan, untuk Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 9 paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 6, 66 (Enam Koma Enam Puluh Enam) gram, satu buah kantong plastik warna hitam, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan bening, tiga bundel plastik bening berklip, dua bundel plastik bening berklip, satu helai potongan lakban warna hitam, satu unit timbangan elektronik mini digital, satu buah kotak kaleng dan Uang tunai sebesar Seratus Ribu Rupiah.
“Terhadap pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan selanjutnya di bawa ke Polres sanggau untuk proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya.